Rekam Medis Jadi Bungkus Gorengan.
Kedengarannya absurd.
Tapi ini beneran kejadian di Thailand.
Kertas rekam medis pasien dipakai buat bungkus gorengan.
Rumah sakitnya? Kena denda ratusan juta rupiah.
Sekarang bayangin kalau hal ini terjadi di Indonesia.
Dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah berlaku,
sanksinya bisa berlapis:
- Pidana (bahkan bisa sampai kurungan)
- Denda miliaran rupiah
- Tuntutan ganti rugi dari pasien
Dan kalau ketahuan lalai?
Management rumah sakit, klinik, bahkan apotek bisa ikut terseret.
Masalahnya, saya masih sering lihat…
Fasilitas kesehatan di Indonesia belum benar-benar serius digitalisasi data.
Rekam medis masih kertas.
Pengarsipan seadanya.
Sistem IT seadanya — atau malah nggak ada sama sekali.
Padahal internet sudah menjangkau hampir semua wilayah.
Teknologi EMR/RME sudah ada, tinggal pilih vendor yang tepat.
Tapi kenapa lambat bergerak?
Karena banyak yang mikir “nanti aja, tunggu ada aturan baru.”
Lha, aturannya udah ada.
Risikonya nyata.
Kalau sampai kebobolan data pasien—mau itu karena hacker atau karena kertas nyasar—
yang kena bukan cuma pasien, tapi reputasi & keberlangsungan bisnis faskes itu sendiri.
Jadi, buat para owner & pengambil keputusan di faskes:
Jangan tunggu sampai data pasien Anda jadi bahan pembungkus gorengan.
Mulailah beralih ke sistem digital yang aman dan compliant.
Saya dan beberapa teman yang punya latar belakang teknologi kesehatan
lagi berusaha merekatkan kembali puzzle sistem dan data kesehatan kita.
Bukan cuma demi kepentingan riset,
tapi juga buat mendorong harga obat lebih murah, layanan lebih efisien, dan kesehatan publik yang lebih baik.
🟡 Kalau mau ngobrol atau konsultasi soal harus mulai dari mana,
DM saya.
Biar kita selamatin data kesehatan kita, sebelum terlambat





