Spam Call & Data Bocor Kita
Beberapa bulan terakhir, spam call makin sering mampir ke HP saya.
Awalnya saya kira cuma saya. Tapi ternyata banyak teman juga ngalamin hal yang sama.
Sampai suatu hari, aplikasi pendeteksi nomor bikin saya ngakak:
“Ternak Mulyono” → nama yang dipakai untuk spam call.
Ada-ada saja kreativitas netizen kita 🤦♂️.
Tapi di balik lucunya, ini cermin pahit:
- Data pribadi kita sudah bocor
- Dan levelnya bukan main-main lagi
Regulasi Sudah Ada. Tapi...
Sekitar 4 tahun lalu desakan regulasi akhirnya melahirkan UU PDP (No. 27/2022).
Efektif berlaku Oktober 2024.
Tapi masalahnya, peraturan turunan yang lebih detail soal sanksi, mekanisme denda, dan pidana → masih belum rampung.
Artinya? Perlindungan data kita masih bolong-bolong.
Apa Saja yang Dilindungi UU PDP?
UU PDP membagi data pribadi jadi 2:
- Data Pribadi Spesifik
- Kesehatan
- Biometrik
- Genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lain sesuai UU
- Data Pribadi Umum
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data gabungan yang bisa mengidentifikasi seseorang
Dan jangan lupa: nomor telepon, email, KTP, foto, video pribadi → juga masuk kategori ini.
Jadi, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Kalau kamu punya sistem informasi, aplikasi, database pelanggan—baik di perusahaan, organisasi, atau instansi pemerintah—
👉 saatnya review ulang
👉 jangan tunggu bocor dulu baru panik
Kalau bingung mulai dari mana? Yuk ngobrol.
Karena literasi soal data pribadi ini bukan cuma urusan regulasi, tapi urusan survival bisnis & kepercayaan publik.





