Saya pernah masuk ke sebuah toko yang banyak jual produk impor.
Di satu sudutnya, ada rak kecil bertuliskan:
“Non-Halal Products.”
Saya langsung ngerti.
Tidak perlu cek satu-satu.
Tidak perlu cari logo halal kecil di kemasan.
Tidak perlu bingung.
Simple. Efisien.
Dan menurut saya, justru itu bentuk sistem yang melayani mayoritas dengan baik.
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, bahan baku — termasuk usaha mikro dan kecil — wajib bersertifikat halal sesuai UU No. 33/2014.
Niatnya tentu baik:
melindungi konsumen muslim.
Saya tidak mempertanyakan niatnya.
Yang menarik buat saya justru desain sistemnya.
Karena ada prinsip dasar dalam ushul fiqih:
“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarang.”
Artinya:
default-nya halal.
Bukan default-nya mencurigakan.
Kalau memang mayoritas produk di Indonesia halal — dan secara logika mungkin 80–90% — kenapa justru semua produk harus membuktikan dirinya halal?
Kenapa bukan yang non-halal saja yang diberi penanda jelas?
Secara desain informasi, itu jauh lebih efisien.
Mayoritas tidak dibebani proses tambahan.
Minoritas tetap transparan.
Karena kalau semua harus dilabeli halal:
- biaya sertifikasi naik
- UMKM terbebani
- proses administrasi membesar
- dan akhirnya sistem jadi sibuk memverifikasi sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi default mayoritas
Ini bukan sedang membahas agama benar atau salah.
Ini soal bagaimana kita mendesain sistem publik:
apakah dibangun berdasarkan trust terhadap mayoritas,
atau berdasarkan verifikasi terhadap semuanya.
Dan kadang, dua pendekatan itu menghasilkan biaya sosial yang sangat berbeda.
Menurut kalian,
mana yang lebih masuk akal untuk masyarakat sebesar Indonesia:
semua wajib membuktikan dirinya halal,
atau cukup tandai yang memang non-halal?





