Tau nggak sih, selama puluhan tahun kita… nggak punya standar kode obat nasional?
Yes, benar. Obat-obatan di Indonesia selama ini pakai kode masing-masing.
- Perusahaan farmasi bikin kode sendiri
- Distributor bikin versi sendiri
- Apotek? Jelas beda lagi
- Rumah sakit? Ya ampun, pakai sistem sendiri-sendiri juga
Pemerintah? Hanya bisa geleng-geleng.
Gelap banget dah… 🤯
Dan saya sendiri ngalamin langsung.
Waktu itu saya bantu bikin sistem apotek dan kita install ke berbagai apotek di kota besar.
Yang paling bikin pusing?
Mapping ulang semua kode obat satu per satu.
Kami sempat tanya,
“Ini kita bisa nggak sih pakai kode nasional biar seragam?”
Jawabannya:
“Oh itu ada, tapi cuma Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.”
Dan ternyata NIE itu bukan untuk tracking logistik dan distribusi.
Lebih ke legalitas izin edar. Jadi… ya sama aja.
Nggak menyelesaikan apa-apa.
Baru setelah COVID datang dan bikin kita panik soal stok dan distribusi obat, pemerintah tersadar:
“Kita butuh standar nasional.”
Lah iya. Kalau nggak ada standar, gimana bisa petakan distribusi, bahan baku, sampai konsumsi masyarakat?
Akhirnya, lahirlah KFA – Kode Farmasi dan Alat Kesehatan.
Disusun dan dikebut oleh Kemenkes selama 2-3 tahun terakhir.
Proses panjang, ribet, tarik-menarik antar stakeholder.
Tapi akhirnya… jadi juga.
Dan ironisnya:
Baru terjadi ketika menterinya bukan dari kalangan dokter.
terlihat pemikiran sistemik untuk membenahi akar masalah kesehatan kita.
Yuk sedikit paham soal KFA:
Kode KFA terdiri dari 8 digit angka
- 2 digit pertama = jenis produk
- 6 digit berikutnya = nomor urut
Contoh:
- 91000101 → Paracetamol sebagai bahan aktif (BZA)
- 93002205 → Produk sirup Paracetamol 120 mg/5 mL
- 94002470 → Kemasan dus isi 1 botol sirup tersebut
Ini baru standar.
Standar yang bisa membuka jalan buat banyak inovasi digital & efisiensi distribusi.
Kalau kamu kerja di sektor farmasi, distribusi, atau digitalisasi kesehatan, yuk ngobrol!





