Beberapa waktu lalu Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengumumkan kebijakan baru soal akses media sosial untuk anak-anak.
Istilah yang dipakai menarik.
Bukan “melarang media sosial”,
tapi “menunda akses media sosial” untuk anak di bawah 16 tahun.
Secara bahasa memang terasa lebih halus.
Kebijakan ini akan mulai berlaku 28 Maret 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
⸻
Kalau kita mundur sedikit, sekitar 3 bulan lalu saya sempat menulis soal ini.
Waktu itu Australia menjadi negara pertama yang mengambil langkah cukup berani: membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Tidak lama setelah itu, beberapa negara lain mulai ikut membahas hal yang sama.
Dan sekarang Indonesia juga resmi masuk ke arah yang serupa.
Bedanya satu hal.
Skalanya.
Di Australia, kebijakan ini berdampak pada sekitar 5,7 juta anak.
Di Indonesia?
Menurut Bu Meutya Hafid, jumlah anak yang akan terdampak bisa mencapai sekitar 70 juta anak.
Artinya ini bukan sekadar regulasi digital biasa.
Ini salah satu intervensi sosial digital terbesar di Indonesia.
⸻
Buat saya pribadi, ini langkah yang patut diapresiasi.
Karena realitanya hari ini:
Anak-anak tidak hanya menggunakan media sosial untuk hiburan.
Tapi juga terekspos pada:
- algoritma yang agresif
- konten tanpa filter
- tekanan sosial digital
- bahkan manipulasi informasi.
Sementara secara psikologis, banyak yang belum siap.
Tentu implementasinya nanti tidak akan mudah.
Karena kita tahu, di dunia digital umur sangat mudah dimanipulasi.
Yang jadi pertanyaan justru bukan sekadar soal aturan.
Tapi bagaimana ekosistem digital kita benar-benar melindungi anak-anak, bukan hanya memindahkan tanggung jawab ke orang tua atau platform.
⸻
Setidaknya, ini sinyal bahwa pemerintah mulai lebih serius melihat dampak sosial dari teknologi.
Tapi dengan skala 70 juta anak, tantangannya tentu jauh lebih besar.
Menurut kamu, kebijakan ini realistis diterapkan?
Atau justru akan sulit dikontrol?





