Ketika Digitalisasi Jadi Pasal
Chromebook itu bukan cuma soal laptop.
Tapi tentang bagaimana negara ini menghukum visi yang salah dieksekusi.
Hari ini Ibam — Ibrahim Arief, eks VP Bukalapak, konsultan teknologi Kemendikbud era Nadiem — membacakan pledoi-nya di Pengadilan Tipikor.
Menangis.
Dituntut 15 tahun penjara plus uang pengganti Rp 16,9 miliar yang ia klaim bukan dari pengadaan, tapi dari sahamnya di Bukalapak.
Total: 22,5 tahun kalau semua tuntutan dikumulasi.
Tidak ada aliran dana ke dirinya yang terbukti di 22 kali sidang. Tapi ia tetap terdakwa.
Saya tidak dalam posisi menghakimi apakah Ibam bersalah atau tidak — itu urusan hakim dan fakta persidangan.
Tapi ada satu hal yang pledoi-nya buka, dan itu yang menurut saya jauh lebih penting dari kasus ini sendiri:
Kita tidak punya framework yang jelas untuk membedakan corruption by design dan systemic failure.
-
niat buruk dari awal, ada uang yang mengalir, ada konspirasi yang disengaja.
-
visi yang bisa jadi genuine, tapi masuk ke dalam sistem pengadaan yang secara struktural memang korup — dan siapapun yang masuk ke sana, namanya bisa terseret.
Ibam masuk sebagai konsultan teknis.
Ia memberi masukan.
Rekomendasinya — menurut versi pembelaannya — netral, tidak mencantumkan sistem operasi spesifik.
Tapi sistem di dalamnya kemudian mengkonversi masukan netral itu menjadi keputusan pengadaan senilai Rp 9,3 triliun.
Dan ketika proyek itu bermasalah, yang paling terekspos adalah orang yang namanya paling banyak muncul di dokumen teknis.
Bukan pejabat yang menandatangani anggaran. Bukan birokrat yang punya kewenangan formal.
Konsultannya.
Ini bukan anomali. Ini pola.
Dan pola ini punya konsekuensi yang sangat nyata bagi ekosistem tech Indonesia ke depan — karena talenta terbaik kita justru ada di luar pemerintah. Di startup. Di industri. Di komunitas.
Dan kalau mereka melihat kasus Ibam sebagai preseden, banyak yang akan berpikir dua kali sebelum mau masuk membantu digitalisasi negara ini.
Ibam sendiri yang bilang di pledoi-nya: "Jangan jadikan ini preseden untuk pekerja-pekerja pengetahuan yang hendak membantu negara."
Kita butuh cara baru untuk melibatkan talenta tech dari luar pemerintah — dengan proteksi yang jelas, governance yang transparan, dan batas kewenangan yang tidak bisa dipolitisasi.
Bukan sekadar kontrak konsultan tanpa payung hukum yang memadai.
Karena kalau tidak, kita akan terus mendigitalisasi negara ini — tapi tanpa orang-orang yang paling kompeten untuk melakukannya.
🟡 Kalau kamu punya keresahan yang sama soal ekosistem tech Indonesia, gabung diskusinya di Tech Voice Indonesia — komunitas 3.000+ tech professional yang serius ngobrolin hal-hal seperti ini.





